Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar As-Shidiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. yang mempunyai nama lengkap Abdullah Abi.
Quhafah At-Tamimi. Pada zamanpra Islam ia bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. menjadi Abdullah. Beliau lahirpada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23 Jumadil akhir tahun 13 H. bertepatandengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. 3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang laki-laki yang masuk Islam pertamakali. Sementara gelar “As-Shidiq”diperolehkarenabeliau senantiasa membenarkan semua hal yang dibawa Nabi Shallahu 'alaihi wasallam terutama pada saatperistiwa Isra’ Mi’raj.
1. Terpilihnya menjadi khalifah
Sebelum terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, pada mulanya terjadi pendapat atau usulan oleh kaum Anshar dan Muhajirin yang sama-sama di antara dua kaum tersebut menginginkan seorang khalifah dari kalangan mereka. Akan tetapi kemudian usulan itu ditolak dengan tegas, sehingga di antara mereka menyimpulkan bahwa kaum muhajirin memang lebih berhak untuk mengendalikan kekuasaan ini, dan semua sepakat, maka Umar bin Khattab maju dan membaiat Abu Bakar yang kemudian dibaiat oleh semua yang hadir di tsaqifah.
Kemudian Abu Bakar menyatakan pidatonya, “taatlah kalian kepadaku sepanjang aku taat kepada Allah dan Rasulnya di tengah kalian, jika aku bermaksiat maka tidak wajib kalian taat kepadaku.” Setelah pembaitan dan pernayataan beliau tersebut, dengan demikian, maka pasca Rasulullah Shallahu 'alaihi wasallam. wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah sebagai khalifah Islam terpilih yang pertama, yakni menjadi 4
pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum Muslimin yang hanya berlangsung 2 tahun.
2. Pencapaian pada masa Khalifah Abu Bakar
Dalam masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq cukup terbilang banyak menghadapi persoalan-persoalan di dalam negeri yang berasal darikelompokmurtad, nabi palsu, dan pembangkangzakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang disebut sebagai perang Riddah (perang melawan kemurtadan).
Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat Islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum misi ini selesai dilakukan.
Selain itu, berikut ini mengenai peradaban yang berkembang pada masa pemerintahan Abu Bakar yang berlangsung selama dua tahun tiga bulan:
a. Membudayakan musyawarah yang lebih demokratis dalam pemerintahan
dan masyarakat
b. Menumbuhkan loyalitas umat islam dan tentara kepada pemerintah yang
memberi dukungan atas semua kebijakan khalifah
c. Membudayakan musyawarah dalam menyikapi setiap masalah yang timbul
d. Membangun pemerintah yang tertib di pusat dan di daerah
e. Membangun milter yang disiplin dan tangguh di medan tempur
f. Menyusun mushaf al-Qur’an seperti yang dimiliki umat Islam sekarang
g. Menyejahterakan rakyat secara adil dengan membangun baitul mall serta memperbadayakan zakat, infaq, serta ghanimah dan jizyah.
Dengan demikian, selama pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, harta Bait Al-Māl tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin, bahkan ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq wafat, hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum Muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Dalam pemerintahan Abu Bakar.
a. Menerapkan praktek akad– akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
b. Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat.
c. Tidak menjadikan ahli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
d. Mengelolah barang tambang (rikaz) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
e. Tidak merubah kebijakan Rasullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Shallallahu 'alaihi wasallam Abu Bakar tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
f. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara.
g. Memperhatikan akurasi penghitunga Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Maal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum Muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar